pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
A.Hak dan Kewajiban Negara Beserta Benruk Pelanggarannya terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Hak? Apasih Hak itu? Hak daalah segala sesuatu yang menjadi keharusan dan mutlak dimiliki seorang serta orang/partisipan tersebut berkuasa untuk mengambil atau menolak hak tersebut. Contohnya seorang anak yang mendapat bekal dari orang tuanya. Nah,bekal tersebut merupakan hak si anak dan si anak berhak meminta haknya dilakukan dan sesuai tempat,situasi,kondisi orang itu..
Lalu apa itu kewajiban? Kewajiban adalah segala sesuatu yang 'wajib' (harus dilakukan dan jika tidak dilakukan maka akan berdampak buruk) dilakukan dan sesuai tempat,situasi,kondisi orang itu.
Apasih maksud dari sesuai kondisi,tempat,dan situasi ? Hal itu bermaksud bahwa tatkala seseorang menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya maka lihat dia sebagai apa saat menerima itu . Contohnya seorang guru yang melakukan kewajibannya membimbing muridnya . Ketika suatu saat guru tersebut memergoki muridnya yang tengah merokok dilingkungan sekolah ataupun memakai almamater sekolah maka guru itu wajib menegur dan memberi hukuman sedangkan lain kasusnya jika guru tadi memergoki muridnya ketika murid itu diluar lingkungan sekolah dan tidak memakai almamater maka Guru tersebut tidak mempunyai kewajiban untuk menegur bahkan memarahi.
Lantas pertanyaan kritis sekarang apakah hak atau kewajiban dulu yang harus dilakukan?
Jawabannya kewajiban dulu karena seteklah kita melaksanakan kewajiban maka kita akan mendapatkan hak . Contohnya jika kita melakukan kewajiban kita yaitu mengerjakan tugas maka akan ada hak yang didapat yaitu nilai sebagai awards untuk kita.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945 dan bentuk pelanggarannya :
Hak Negara:
1. Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat(1))
Bentuk kasusnya pembunuhan yang telah melanggar hukum.
2. Hak untuk dibela (pasal 27 ayat (3))
Contohnya mereka yang kurang mampu berhak mendapatkan pengacara untuk dibela terlepas dari benar ataupun salah.
3. Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat (1))
Contohnya warga negara Indonesia berhak mempertahankan tanah airnya , membela dengan jiwa raga yang penuh.
4. Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat ( pasal 33 ayat (2) dan ayat (3))
Contohnya setiap orang mempunyai hak milik, pencurian merupakan kasus pelanggaran perebutan hak milik.
Kewajiban Negara:
1. Menjamin persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
Contoh kasusnya adanya KKN diantara para pejabat untuk mendaptkan kursi pemerintahan.
2. Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat (2))
Contohnya masih banyak rakyat yang miskin dan angka kemiskinan masih naik di Indonesia.
3. Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
Mengerluarkan pendapat merupakan hak nmaka pemerintah wajib menjaminnya . Contoh kasusnya pada jaman Soeharto, rakyat tak berhak bersuara.
4. Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A).
Contoh kasusnya pembunuhan.
5. Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat (1))
Contoh kasusnya anak jalanan yang tak bersekolah
6. Menjamin sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat (1))
7. Menjamin hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4))
8. Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat (2))
9. Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2))
10. Menjamin pemberian jaminan sosial (pasal 34)
B. Upaya Penegakan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara agar Berjalan dengan Baik
Penegakan
hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara
dimaksudkan untuk menjamin adanya kepastian agar pelaksanaannya dapat
berjalan dengan baik karena pada dasarnya hak dan kewajiban negara
terhadap warga negara merupakan kewajiban dan hak warga negara.
Sehingga, kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan
stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban
secara tepat dan proporsional.
Berikut
ini adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk penegakan
pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga
negara:
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan
kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan warga negara agar
mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat
masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
Isu
yang sering muncul ke permukaan adalah pandangan para warga negara yang
menilai tidak adanya kepastian penegakan hak dan kewajiban negara
terhadap hak-hak dasar warga negara di negara ini berkaitan dengan
anggapan banyaknya pelanggaran terhadap hal tersebut. Itulah suara dari
rasa keadilan para warga negara yang perlu ditangkap oleh negara untuk
dijadikan sebagai motivasi dalam upaya penegakan hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Bagi
warga negara juga diharapkan adanya kesadaran untuk berpartisipasi
secara aktif untuk membantu terwujudnya penegakan pelaksanaan hak dan
kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara. Masalah penegakan
pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara
tidak semudah yang terlihat karena negara tidak mungkin bekerja sendiri
di dalam penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap
hak-hak dasar warga negara, peran serta warga negara mutlak diperlukan
atau kita harus memilih tenggelam dalam keterpurukan akibat tidak
berjalan dengan baiknya pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap
hak-hak dasar warga negara.
0 komentar:
Posting Komentar